Kode Etik
Psikologi Indonesia merupakan ketentuan tertulis yang diharapkan menjadi
pedoman dalam bersikap dan berperilaku, serta pegangan teguh seluruh Psikolog
dan kelompok Ilmuwan Psikologi, dalam menjalankan aktivitas profesinya sesuai
dengan kompetensi dan kewenangan masing-masing, guna menciptakan kehidupan
masyarakat yang lebih sejahtera. Peneguhan otoritas profesi Psikologi, dibangun
atas dasar keahlian di bidang Psikologi, yang menjadi bingkai pembatas terhadap
pengaruh otoritas dari komunitas di luar psikologi, dalam menetapkan
kaidah-kaidah nilai yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis
umat manusia, khususnya masyarakat Indonesia. Melalui peneguhan kekuasaan
itulah, maka akan didapatkan pengakuan atas profesi dan keahlian pada bidang
psikologi, yang membatasi campur tangan pihak-pihak di luar disiplin ilmu
Psikologi. Konsekuensinya akan menjadikan komunitas psikologi sebagai kalangan
yang eksklusif dan otonom, dalam me-netapkan ukuran-ukuran nilai untuk
mewujudkan kesejahteraan psikologis bagi umat manusia. Guna menghindari
penyimpangan sebagai akibat dari
peneguhan kekuasaan profesi, maka Psikolog dan Kelompok Ilmuwan
Psikologi harus memiliki tang-gungjawab khusus yang mewajibkan mereka bertindak
demi kesejahteraan dan kepentingan pengguna layanan psikologi. Tanggung jawab
khu-sus inilah yang dijadikan sebagai dasar dalam me-netapkan Kode Etik
Psikologi Indonesia.Keberadaan kode etik ini merupakan hasil refleksi etis yang
selalu lentur dalam mengakomodasikan dan beradaptasi terhadap dinamika
kehidupan masyarakat, sehingga nilai-nilai yang terkandung di dalamnya selalu
mengacu pada kemutakhiran.Agar kepercayaan masyarakat semakin me-nguat dalam
menghargai profesi psikologi, maka diperlukan kepastian jaminan perwujudan dari
upaya meningkatkan kesejahteraan psikologi bagi seluruh umat manusia, yang tata
nilainya dibuat oleh komunitas psikologi.Untuk maksud dan tujuan di atas, maka
Himpunan Psikologi Indonesia sebagai satu-satunya wadah komunitas psikologi di
Indonesia, telah menghimpun nilai-nilai moral yang hakiki dalam bentuk Kode
Etik Psikologi Indonesia yang difungsikan sebagai standar pengaturan diri (self
regulation) bagi Psikolog dan Ilmuwan Psikologi, dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
Pasal
1
Pengertian
( 1. KODE
ETIK PSIKOLOGI adalah seperangkat nilai-nilai
untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan
sebagai psikolog dan ilmuwan psikologi di Indonesia.
( 2. PSIKOLOGI
merupakan ilmu yang berfokus pada perilaku dan
proses mental yang melatar-belakangi, serta penerapan dalam kehidupan manusia.
( 3. PSIKOLOG
adalah lulusan pendidikan profesi yang berkaitan
dengan praktik psikologi dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi
lulusan program pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) sistem kurikukum lama
atau yang mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dan lulus dari
pendidikan profesi psikologi atau strata 2 (S2) Pendidikan Magister Psikologi
(Profesi Psikolog). Psikolog memiliki kewenangan untuk memberikan layanan
psikologi yang meliputi bidang-bidang praktik klinis dan konseling; penelitian;
pengajaran; supervisi dalam pelatihan, layanan masyarakat, pengembangan
kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrumen asesmen
psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling; konsultasi organisasi;
aktifitas-aktifitas dalam bidang forensik; perancangan dan evaluasi program;
serta administrasi. Psi-kolog DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI .
( 4. ILMUWAN
PSIKOLOGI adalah ahli dalam bidang ilmu psikologi
dengan latar belakang pendidikan strata 1 dan/atau strata 2 dan/atau strata 3
dalam bidang psikologi. Ilmuwan psikologi memiliki kewenangan untuk memberikan
layanan psikologi yang meliputi bidang-bidang pe-nelitian; pengajaran;
supervisi dalam pelatihan; layanan masyarakat; pengembangan kebijakan;
intervensi sosial; pengembangan instrumen asesmen psikologi; pengadministrasian
asesmen; konseling sederhana;konsultasi organisasi; peran-cangan dan evaluasi
program. Ilmuwan Psikologi dibedakan dalam kelompok ilmu murni (sains) dan
terapan.
( 5.LAYANAN
PSIKOLOGI adalah segala aktifitas pemberian jasa
dan praktik psikologi dalam rangka menolong individu dan/atau kelompok yang
dimaksudkan untuk pencegahan, pengem-bangan dan penyelesaian masalah-masalah
psikologis. Layanan psikologi dapat berupa praktik konseling dan psikoterapi;
penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan; layanan masyarakat;
pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrumen asesmen
psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling karir dan pendidikan; konsultasi
organisasi; aktifitas-aktifitas dalam bidang fo-rensik; perancangan dan
evaluasi program; dan administrasi.
Pasal
2
Prinsip Umum
Prinsip
A: Penghormatan pada Harkat Martabat Manusia
( 1.Psikolog dan/atau
Ilmuwan Psikologi harus menekankan pada hak asasi manusia dalam melaksanakan
layanan psikologi.
( 2.Psikolog dan/atau
Ilmuwan Psikologi meng-hormati martabat setiap orang serta hak-hak individu
akan keleluasaan pribadi, kerahasiaan dan pilihan pribadi seseorang.
( 3.
Psikolog dan/atau
Ilmuwan Psikologi menyadari bahwa diperlukan kehati-hatian khusus untuk
melindungi hak dan kesejahteraan individu atau komunitas yang karena
keterbatasan yang ada dapat mempengaruhi otonomi dalam pengambilan keputusan.
( 4.Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menyadari
dan menghormati perbedaan budaya, individu dan peran, termasuk usia, gender,
identitas gender, ras, suku bangsa, budaya, asal kebangsaan, orientasi seksual,
ketidakmampuan (berkebutuhan khusus), bahasa dan status sosial-ekonomi, serta
mempertimbangkan faktor-faktor tersebut pada saat bekerja dengan orang-orang
dari kelompok tersebut.
( 5.Psikolog dan/atau
Ilmuwan Psikologi berusaha untuk menghilangkan pengaruh bias faktor-faktor
tersebut pada butir (3) dan menghindari keterlibatan baik yang disadari maupun
tidak disadari dalam aktifitas-aktifitas yang didasari oleh prasangka.
Prinsip
B: Integritas dan Sikap Ilmiah
(1) Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi harus mendasarkan pada dasar dan etika ilmiah terutama
pada pengetahuan yang sudah diyakini kebenarannya oleh komunitas psikologi.
(2) Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi senantiasa menjaga ketepatan, kejujuran, kebenaran
dalam keilmuan, pengajaran, pengamalan dan praktik psikologi.
(3) Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak mencuri, berbohong, terlibat pemalsuan (fraud),
tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta
yang tidak benar.
(4) Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi berupaya untuk menepati janji tetapi dapat mengambil
keputusan tidak mengungkap fakta secara utuh atau lengkap HANYA dalam situasi
dimana tidak diungkapkannya fakta secara etis dapat dipertanggungjawabkan untuk
meminimalkan dampak buruk bagi pengguna layanan psikologi.
(5) Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan
kebu-tuhan, konsekuensi dan bertanggung jawab untuk memperbaiki
ketidakpercayaan atau akibat buruk yang muncul dari penggunaan teknik psikologi
yang digunakan.
Prinsip C : Profesional
(1) Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan segala
bentuk layanan psikologi, penelitian, pengajaran, pelatihan, layanan psikologi
dengan menekankan pada tanggung jawab, kejujuran, batasan kompetensi, obyektif
dan integritas.
(2) Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi mem-bangun hubungan yang didasarkan pada adanya
saling percaya, menyadari tanggungjawab pro-fesional dan ilmiah terhadap
pengguna layanan psikologi serta komunitas khusus lainnya.
(3) Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi menjunjung tinggi kode etik, peran dan kewajiban
pro-fesional, mengambil tanggung jawab secara tepat atas tindakan mereka,
berupaya untuk mengelola berbagai konflik kepentingan yang dapat mengarah pada
eksploitasi dan dampak buruk.
(4) Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat berkonsultasi, bekerjasama dan/atau merujuk
pada teman sejawat, profesional lain dan/atau institusi-institusi lain untuk
memberikan layanan terbaik kepada pengguna layanan psikologi.
(5) Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi perlu mem-pertimbangkan dan memperhatikan kepatuhan
etis dan profesional kolega-kolega dan/atau profesi lain.
(6) Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam situasi tertentu bersedia untuk menyumbangkan
sebagian waktu profesionalnya tanpa atau dengan sedikit kompensasi keuntungan
pribadi
Prinsip D : Keadilan
(1) Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi memahami bahwa kejujuran dan ketidakberpihakan
adalah hak setiap orang. Oleh karena itu, pengguna layanan psikologi tanpa
dibedakan oleh latar-belakang dan karakteristik khususnya, harus mendapatkan
layanan dan memperoleh ke-untungan dalam kualitas yang setara dalam hal proses,
prosedur dan layanan yang dilakukan.
(2) Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi mengguna-kan penilaian yang dapat
dipertanggungjawabkan secara profesional, waspada dalam memastikan kemungkinan
bias-bias yang muncul, mem-pertimbangkan batas dari kompetensi, dan
keterbatasan keahlian sehingga tidak mengabaikan atau mengarah kepada
praktik-praktik yang menjamin ketidakberpihakan.
Prinsip E : Manfaat
(1) Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi berusaha maksimal memberikan manfaat pada
kesejah-teraan umat manusia, perlindungan hak dan meminimalkan resiko dampak
buruk pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain yang terkait.
(2) Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi apabila terjadi konflik perlu menghindari serta
memini-malkan akibat dampak buruk; karena keputusan dan tindakan-tindakan
ilmiah dari Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat mempengaruhi kehidupan
pihak-pihak lain.
(3) Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi perlu waspada terhadap kemungkinan adanya
faktor-faktor pribadi, keuangan, sosial, organi-sasi maupun politik yang
mengarah pada penyalahgunaan atas pengaruh mereka.
BAB
II MENGATASI ISU ETIKA
Pasal
3 Majelis Psikologi Indonesia
Pasal 4Penyalahgunaan di bidang
Psikologi
Pasal 5Penyelesaian Isu Etika
Pasal
6Diskriminasi yang Tidak Adil terhadap Keluhan
untuk selanjutnya, silahkan dapat dilihat pada link http://himpsi.or.id/organisasi/kode-etik-psikologi-indonesia
terimakasih......