Selasa, 01 Juli 2014

KODE ETIK PSIKOLOGI


Kode Etik Psikologi Indonesia merupakan ketentuan tertulis yang diharapkan menjadi pedoman dalam bersikap dan berperilaku, serta pegangan teguh seluruh Psikolog dan kelompok Ilmuwan Psikologi, dalam menjalankan aktivitas profesinya sesuai dengan kompetensi dan kewenangan masing-masing, guna menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera. Peneguhan otoritas profesi Psikologi, dibangun atas dasar keahlian di bidang Psikologi, yang menjadi bingkai pembatas terhadap pengaruh otoritas dari komunitas di luar psikologi, dalam menetapkan kaidah-kaidah nilai yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis umat manusia, khususnya masyarakat Indonesia. Melalui peneguhan kekuasaan itulah, maka akan didapatkan pengakuan atas profesi dan keahlian pada bidang psikologi, yang membatasi campur tangan pihak-pihak di luar disiplin ilmu Psikologi. Konsekuensinya akan menjadikan komunitas psikologi sebagai kalangan yang eksklusif dan otonom, dalam me-netapkan ukuran-ukuran nilai untuk mewujudkan kesejahteraan psikologis bagi umat manusia. Guna menghindari penyimpangan sebagai akibat dari  peneguhan kekuasaan profesi, maka Psikolog dan Kelompok Ilmuwan Psikologi harus memiliki tang-gungjawab khusus yang mewajibkan mereka bertindak demi kesejahteraan dan kepentingan pengguna layanan psikologi. Tanggung jawab khu-sus inilah yang dijadikan sebagai dasar dalam me-netapkan Kode Etik Psikologi Indonesia.Keberadaan kode etik ini merupakan hasil refleksi etis yang selalu lentur dalam mengakomodasikan dan beradaptasi terhadap dinamika kehidupan masyarakat, sehingga nilai-nilai yang terkandung di dalamnya selalu mengacu pada kemutakhiran.Agar kepercayaan masyarakat semakin me-nguat dalam menghargai profesi psikologi, maka diperlukan kepastian jaminan perwujudan dari upaya meningkatkan kesejahteraan psikologi bagi seluruh umat manusia, yang tata nilainya dibuat oleh komunitas psikologi.Untuk maksud dan tujuan di atas, maka Himpunan Psikologi Indonesia sebagai satu-satunya wadah komunitas psikologi di Indonesia, telah menghimpun nilai-nilai moral yang hakiki dalam bentuk Kode Etik Psikologi Indonesia yang difungsikan sebagai standar pengaturan diri (self regulation) bagi Psikolog dan Ilmuwan Psikologi, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Pasal 1
Pengertian
(   1. KODE ETIK PSIKOLOGI adalah seperangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan sebagai psikolog dan ilmuwan psikologi di Indonesia.
(  2. PSIKOLOGI merupakan ilmu yang berfokus pada perilaku dan proses mental yang melatar-belakangi, serta penerapan dalam kehidupan manusia.
(   3. PSIKOLOG adalah lulusan pendidikan profesi yang berkaitan dengan praktik psikologi dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi lulusan program pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) sistem kurikukum lama atau yang mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dan lulus dari pendidikan profesi psikologi atau strata 2 (S2) Pendidikan Magister Psikologi (Profesi Psikolog). Psikolog memiliki kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi bidang-bidang praktik klinis dan konseling; penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan, layanan masyarakat, pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrumen asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling; konsultasi organisasi; aktifitas-aktifitas dalam bidang forensik; perancangan dan evaluasi program; serta administrasi. Psi-kolog DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI .

(    4. ILMUWAN PSIKOLOGI adalah ahli dalam bidang ilmu psikologi dengan latar belakang pendidikan strata 1 dan/atau strata 2 dan/atau strata 3 dalam bidang psikologi. Ilmuwan psikologi memiliki kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi bidang-bidang pe-nelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan; layanan masyarakat; pengembangan kebijakan; intervensi sosial; pengembangan instrumen asesmen psikologi; pengadministrasian asesmen; konseling sederhana;konsultasi organisasi; peran-cangan dan evaluasi program. Ilmuwan Psikologi dibedakan dalam kelompok ilmu murni (sains) dan terapan. 

(    5.LAYANAN PSIKOLOGI adalah segala aktifitas pemberian jasa dan praktik psikologi dalam rangka menolong individu dan/atau kelompok yang dimaksudkan untuk pencegahan, pengem-bangan dan penyelesaian masalah-masalah psikologis. Layanan psikologi dapat berupa praktik konseling dan psikoterapi; penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan; layanan masyarakat; pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrumen asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling karir dan pendidikan; konsultasi organisasi; aktifitas-aktifitas dalam bidang fo-rensik; perancangan dan evaluasi program; dan administrasi.


Pasal 2
Prinsip Umum
Prinsip A: Penghormatan pada Harkat Martabat Manusia
(  1.Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menekankan pada hak asasi manusia dalam melaksanakan layanan psikologi.
(    2.Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi meng-hormati martabat setiap orang serta hak-hak individu akan keleluasaan pribadi, kerahasiaan dan pilihan pribadi seseorang.
(   3. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menyadari bahwa diperlukan kehati-hatian khusus untuk melindungi hak dan kesejahteraan individu atau komunitas yang karena keterbatasan yang ada dapat mempengaruhi otonomi dalam pengambilan keputusan.
(    4.Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menyadari dan menghormati perbedaan budaya, individu dan peran, termasuk usia, gender, identitas gender, ras, suku bangsa, budaya, asal kebangsaan, orientasi seksual, ketidakmampuan (berkebutuhan khusus), bahasa dan status sosial-ekonomi, serta mempertimbangkan faktor-faktor tersebut pada saat bekerja dengan orang-orang dari kelompok tersebut.
(   5.Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berusaha untuk menghilangkan pengaruh bias faktor-faktor tersebut pada butir (3) dan menghindari keterlibatan baik yang disadari maupun tidak disadari dalam aktifitas-aktifitas yang didasari oleh prasangka.

                                    Prinsip B: Integritas dan Sikap Ilmiah 
(1)   Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus mendasarkan pada dasar dan etika ilmiah terutama pada pengetahuan yang sudah diyakini kebenarannya oleh komunitas psikologi.
(2)   Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi senantiasa menjaga ketepatan, kejujuran, kebenaran dalam keilmuan, pengajaran, pengamalan dan praktik psikologi.
(3)   Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak mencuri, berbohong, terlibat pemalsuan (fraud), tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang tidak benar.
(4)   Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berupaya untuk menepati janji tetapi dapat mengambil keputusan tidak mengungkap fakta secara utuh atau lengkap HANYA dalam situasi dimana tidak diungkapkannya fakta secara etis dapat dipertanggungjawabkan untuk meminimalkan dampak buruk bagi pengguna layanan psikologi.
(5)   Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan kebu-tuhan, konsekuensi dan bertanggung jawab untuk memperbaiki ketidakpercayaan atau akibat buruk yang muncul dari penggunaan teknik psikologi yang digunakan.

Prinsip C : Profesional
(1)   Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan segala bentuk layanan psikologi, penelitian, pengajaran, pelatihan, layanan psikologi dengan menekankan pada tanggung jawab, kejujuran, batasan kompetensi, obyektif dan integritas.
(2)   Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mem-bangun hubungan yang didasarkan pada adanya saling percaya, menyadari tanggungjawab pro-fesional dan ilmiah terhadap pengguna layanan psikologi serta komunitas khusus lainnya.
(3)   Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjunjung tinggi kode etik, peran dan kewajiban pro-fesional, mengambil tanggung jawab secara tepat atas tindakan mereka, berupaya untuk mengelola berbagai konflik kepentingan yang dapat mengarah pada eksploitasi dan dampak buruk.
(4)   Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat berkonsultasi, bekerjasama dan/atau merujuk pada teman sejawat, profesional lain dan/atau institusi-institusi lain untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna layanan psikologi.
(5)   Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi perlu mem-pertimbangkan dan memperhatikan kepatuhan etis dan profesional kolega-kolega dan/atau profesi lain.
(6)   Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam situasi tertentu bersedia untuk menyumbangkan sebagian waktu profesionalnya tanpa atau dengan sedikit kompensasi keuntungan pribadi

Prinsip D : Keadilan
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi memahami bahwa kejujuran dan ketidakberpihakan adalah hak setiap orang. Oleh karena itu, pengguna layanan psikologi tanpa dibedakan oleh latar-belakang dan karakteristik khususnya, harus mendapatkan layanan dan memperoleh ke-untungan dalam kualitas yang setara dalam hal proses, prosedur dan layanan yang dilakukan.
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengguna-kan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, waspada dalam memastikan kemungkinan bias-bias yang muncul, mem-pertimbangkan batas dari kompetensi, dan keterbatasan keahlian sehingga tidak mengabaikan atau mengarah kepada praktik-praktik yang menjamin ketidakberpihakan.


Prinsip E : Manfaat
(1)   Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berusaha maksimal memberikan manfaat pada kesejah-teraan umat manusia, perlindungan hak dan meminimalkan resiko dampak buruk pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain yang terkait.
(2)   Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi apabila terjadi konflik perlu menghindari serta memini-malkan akibat dampak buruk; karena keputusan dan tindakan-tindakan ilmiah dari Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat mempengaruhi kehidupan pihak-pihak lain.
(3)   Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi perlu waspada terhadap kemungkinan adanya faktor-faktor pribadi, keuangan, sosial, organi-sasi maupun politik yang mengarah pada penyalahgunaan atas pengaruh mereka.

BAB II MENGATASI ISU ETIKA
     Pasal 3 Majelis Psikologi Indonesia
Pasal 4Penyalahgunaan di bidang Psikologi
Pasal 5Penyelesaian Isu Etika
            Pasal 6Diskriminasi yang Tidak Adil terhadap Keluhan


untuk selanjutnya, silahkan dapat dilihat pada link http://himpsi.or.id/organisasi/kode-etik-psikologi-indonesia 
terimakasih......